Pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, posisi Soekarno di puncak kepemimpinan semakin melemah. Soeharto yang kala itu menjabat sebagai pangkostrad, ditunjuk untuk melaksanakan pemulihan keamanan dan ketertiban.
Sejarawan R.E Elson dalam buku Soeharto: A Political Biography (2001), mencatat 1.334 orang terkait PKI ditangkap di Jakarta per 16 Oktober 1965. Diperkirakan lebih dari 400.000 anggota dan simpatisan partai ini tewas dibunuh tentara atau anggota organisasi masyarakat yang berafiliasi dengan musuh-musuh politik PKI pada periode 1965-1966. Soeharto juga menyingkirkan anggota PKI dari jajaran birokrasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Partai Komunis Indonesia ini pun binasa.
Meski PKI tidak lagi eksis di politik Indonesia. Kekuatan politik Soekarno tidak juga membaik, bahkan justru semakin melorot. Hingga Presiden Soekarno diposisikan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa Gerakan 30 September ( G30SPKI).
Bagaimana kronologi jatuhnya kekuasaan Soekarno ? benarkah kejatuhan Soekarno yang dimulai dari peristiwa G 30 S PKI merupakan bagian dari rencana pihak tertentu ?
Dalam menciptakan stabilitas pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dicanangkannya sejak 1959, Soekarno bertumpu kepada 2 kekuatan politik terbesar, yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan juga Partai Komunis Indonesia (PKI). Setelah PKI tiada, kondisi politik di Indonesia tidak lagi sama.
Karen Brooks pada buku “The Rustle of Ghost: Bung Karno in the New Order” (1995) mengatakan, Presiden Sukarno mesti berebut kekuasaan dengan tentara setelah PKI diberantas. Adanya dualisme dan perebutan kekuasaan ini, membuat situasi politik dan jalannya pemerintahan tidak kunjung membaik.
“Dengan keluarnya PKI dan tentara bertekad untuk menegaskan kontrol, Sukarno mendapati dirinya dan kebijakannya semakin diabaikan,” sebut Brooks.
Dan pada 11 Maret 1966, hal tersebut semakin terlihat sejak Soekarno meneken Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) pada 1966. Surat perintah itu memberi mandat kepada Soeharto untuk menjamin jalannya pemerintahan dan menjaga keselamatan presiden. Dualisme Sukarno versus Soeharto di puncak kekuasaan pun tidak terhindarkan.
Soeharto memanfaatkan momentum sejak peristiwa 30 September dengan menjadi Komando Pemulihan dan Ketertiban (Kopkamtib) hingga mendapatkan mandat Supersemar. Kekuasaan Soekarno pun berkurang secara perlahan dan berpindah ke tangan Soeharto. 5 hari setelah mendapatkan mandat Supersemar, Soeharto melalui Kopkamtib mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah 15 menteri yang diduga terlibat dalam G-30 S/PKI atas nama Presiden.
Kemudian pada 27 maret 1966, Dilakukan perombakan terhadap Kabinet Dwikora. Karena banyak wajah baru yang dianggap kurang dekat dengan Presiden Sukarno, beliau tidak setuju kabinet tersebut dirombak. Tapi, kabinet itu pun tetap dilantik.
Lihat Videonya disini :
22 Juni 1966, Presiden Sukarno membacakan Pidato Nawaksara di depan Sidang Umum IV MPRS dan pimpinan MPRS melalui keputusannya No 5/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966, meminta Presiden Sukarno untuk melengkapi pidato tersebut.
Pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1966, Soekarno yang kondisi kekuasaannya terus ditekan melakukan pidato kontroversial yang dikenal dengan Pidato Jas Merah (Jangan sekali-kali melupakan sejarah). Pidato jas merah itu mencerminkan sikap Presiden sebagai Mandataris MPR, yang tidak bersedia terhadap aturan yang ditetapkan MPRS. Alhasil, pidatonya tersebut menimbulkan reaksi masyarakat dan diwarnai aksi demonstrasi dari masyarakat maupun mahasiswa. Momen ini kemudian memicu pergolakan ketidakpercayaan politik terhadap Presiden dan kembali beredarnya isu bahwa Presiden Soekarno yang memiliki kedekatan pribadi dan politik dengan PKI dianggap harus bertanggung jawab terhadap peristiwa 30 September 1965.
1 hingga 3 Oktober 1966, 1 tahun berselang peristiwa 30SPKI, berbagai himpunan massa melakukan aksi demonstrasi di Istana Merdeka untuk menuntut agar Presiden memberi pertanggungjawaban tentang peristiwa G-30 S/PKI. Kejadian ini mengakibatkan terjadinya bentrokan fisik hingga memakan korban.
Pasca 3 Oktober 1966, demonstrasi susulan terus bergulir dari kelompok masyarakat maupun mahasiswa. 9 sampai 12 Desember 1966, Sekitar 200 ribu mahasiswa mendesak agar Presiden Sukarno diadili.
20 Desember 1966, KAMI, KAPPI, KAWI, KASI, KAMI Jaya, KAGI JAYA, serta Laskar Ampera Arif Rahman Hakim (ARH) menyampaikan fakta politik kepada MA mengenai keterlibatan Presiden Sukarno dalam G-30 S/PKI.
Pada 21 Desember 1966, ABRI mengeluarkan pernyataan keprihatinan, yang butir ke-2nya berbunyi, “ABRI akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun, pihak mana pun, golongan mana pun yang akan menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang pernah dilakukan PKI Pemberontakan Madiun, Gestapu PKI, DI-TII, Masjumi, PRRI-Permesta serta siapa pun yang tidak mau melaksanakan Keputusan-Keputusan Sidang Umum IV MPRS.” Pernyataan ini tentu saja berkaitan dengan pidato Jas Merah Presiden Soekarno sebelumnya.
6 Januari 1967, Pimpinan MPRS mengeluarkan surat nomor A9/1/5/MPRS/1967, ditujukan kepada Jenderal TNI Soeharto sebagai pengemban Ketetapan MPRS IX/Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Surat itu menegaskan seputar permintaan bahan-bahan yuridis/hasil penyidikan setelah sidang Mahmillub yang berkisar pada dua hal pokok, yaitu: - Tuntutan penyidikan hukum untuk menjelaskan peranan Presiden dalam hubungannya dengan peristiwa kontra revolusi G-30-S/PKI. Serta Tuntutan dilaksanakannya Keputusan MPRS Nomor 5/MPRS/1966.”
10 Januari 1967, Presiden Soekarno menyampaikan pidato pelengkap Nawaksara pada sidang umum MPRS yang isinya tentang menyampaikan penilaian terhadap peristiwa G30S, yang diantaranya :
Menyatakan G.30.S adalah satu “complete overrompeling”(kejutan total) bagi dirinya, mengutuk peristiwa tersebut seperti yang disampaikan dalam pidato beliau pada 17 Agustus dan 5 Oktober 66.
Menanggapi Pidato pelengkap Nawaksara tersebut, Pimpinan MPRS mengeluarkan Catatan Sementara yang berisikan, antara lain, (a) bahwa Presiden masih meragukan keharusannya untuk memberikan pertanggungan jawab kepada MPRS sebagaimana ditentukan oleh Keputusan MPRS No 5/MPRS/1966. (b) Perlengkapan Nawaksara ini bisa mengesankan seolah-olah dibuat dengan konsultasi Presidium Kabinet Ampera dan para Panglima Angkatan Bersenjata”.
20 Januari 1967, MPRS mengeluarkan Press Release Nomor 5/HUMAS/1967 tentang Hasil Musyawarah Pimpinan MPRS tanggal 20 Januari 1967.
Ke esokan harinya, Mengeluarkan Hasil Musyawarah Pimpinan MPRS Lengkap, yang terdiri atas tiga butir besar, antara lain menyebutkan bahwa Presiden alpa memenuhi ketentuan-ketentuan konstitusional berdasarkan surat Presiden No 01/Pres/67. Dalam surat tersebut Presiden Soekarno tegas menyebutkan bahwa tidak ada ketentuan bahwa Mandataris harus memberikan pertanggungan jawab atas hal-hal yang “cabang”, Yang berarti mengingkari keharusan bertanggung jawab pada MPRS dan hanya menyatakan semata-mata melakukan pertanggungan jawab terhadap Garis-garis Besar Haluan Negara saja...”
1 Februari 1967, Jenderal Soeharto dengan nomor surat R.032/1967, sifatnya rahasia, dengan lampiran dua berkas bahan yuridis/hasil penyidikan, yang pada bagian pendahuluannya menyebutkan bahwa PRESIDEN harus mempertanggungjawabkan segala pengetahuan, sikap dan tindakannya, baik terhadap peristiwa G-30-S/PKI itu sendiri maupun langkah-langkah penyelesaian yang merupakan kebijaksanaan PRESIDEN selaku KEPALA NEGARA dan PANGLIMA TERTINGGI ABRI di dalam menjalankan pemerintahan negara di mana kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan PRESIDEN, sesuai ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 beserta penjelasannya
9 Februari 1967, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) meminta MPRS untuk segera menyelenggarakan Sidang Istimewa MPRS selambat-lambatnya Maret 1967 serta meminta pemerintah dan Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban memberikan keterangan dan bahan-bahan dalam Sidang Istimewa tersebut untuk menjelaskan peranan Presiden dalam hubungannya dengan peristiwa G-30-S/PKI untuk dapat dijadikan pegangan dan pedoman para wakil rakyat dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya dalam Sidang Istimewa MPRS. DPR GR juga mengeluarkan memorandum mengenai Pertanggungan jawab dan Kepemimpinan Presiden Sukarno dan Persidangan Istimewa MPRS.
16 Februari 1967, Pimpinan MPRS mengeluarkan keputusan yang isinya menolak pidato Nawaksara Presiden Soekarno
20 Februari 1967, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan yang isinya menyadari bahwa konflik politik yang terjadi dewasa ini perlu segera diakhiri demi keselamatan Rakyat, Bangsa, dan Negara, maka menyerahkan kekuasaan pemerintah kepada Pengemban Ketetapan MPRS NoIX/MPRS/1966, dan meminta kepada seluruh rakyat Indonesia, pemimpin masyarakat, aparatur pemerintah, dan ABRI untuk sepenuhnya membantu pelaksanaan tugas dari pengganti beliau.
pada akhir pengumumannya tersebut, terselip doa yang berisi : Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi Rakyat Indonesia dalam melaksanakan cita-citanya mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila. Pengumuman ini ditandatangani pada 20 Februari 1967 oleh Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPRS/Panglima Tertinggi ABRI Soekarno.
23 Februari 1967, Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS NoIX/1966, melakukan pidato melalui Radio Republik Indonesia (RRI). Isinya, antara lain, memberi penegasan soal penyerahan kekuasaan oleh Presiden Sukarno kepada dirinya.
24 Februari 1967, ABRI mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun dan golongan mana pun yang tidak menaati pelaksanaan kekuasaan pemerintahan, setelah berlakunya Pengumuman Presiden tanggal 20 Februari 1967.
25 Februari 1967, Pemerintah mengeluarkan keterangan pers mengenai telah dilakukannya penyerahan kekuasaan pemerintahan negara oleh Sukarno kepada Pengemban Ketetapan MPRS NoIX/MPRS/1966, yakni Jenderal Soeharto.
7 Maret 1967, digelar Sidang Istimewa MPRS, dengan hasil mencabut kekuasaan pemerintah dari Presiden Sukarno dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat Presiden hingga dilaksanakannya pemilu.
Setelah momentum pergerakan PKI 30 September, kekuatan politik Presiden Soekarno terus menurun hingga akhirnya situasi konflik politik ini harus disudahi Soekarno demi kepentingan bangsa dan membuat dirinya menyerahkan kekuasaan kepada Soeharto. Ditengah kesakitannya, Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Jenderal Soeharto.
Soekarno meninggal 3 tahun kemudian, yaitu pada tanggal 21 Juni 1970 karena sakit yang telah dideritanya selama 5 tahun belakangan dan dimakamkan di Blitar, tepat disamping makam ibunda tercinta. Soeharto pun kemudian menjadi Presiden kedua bangsa Indonesia selama 32 tahun sebelum akhirnya lengser pada tahun 1998. Presiden Soeharto meninggal di Jakarta, 27 Januari 2008 pada usia 86 tahun. Beliau berusaha dengan keras untuk mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila sesuai cita-cita bangsa dan negara Indonesia.
Pro dan kontra terhadap sejarah lengsernya Soekarno masih terus saja bergulir. Bedasarkan keganjilan-keganjilan yang ditemukan, ada pihak-pihak yang menyimpulkan bahwa peristiwa Gerakan 30 September, Surat Perintah 11 maret, hingga lengsernya Soekarno merupakan urutan rencana sebuah skenario panjang yang telah disiapkan untuk menjatuhkan bapak proklamasi tersebut. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Soekarno memang harus dibertanggung jawab atas peristiwa G 30 September tersebut
Bagaimana menurut kalian ?


